Tahun 2026 semakin dekat, dan isu tentang THR karyawan swasta yang terkena pajak kembali jadi sorotan. Banyak pihak mulai memperhitungkan nominal THR yang bakal diterima, terutama setelah Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan kebijakan ini akan berlaku seperti tahun-tahun sebelumnya. Artinya, THR bukan lagi uang ‘bersih’ 100 persen, tapi sudah dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 menjadi dasar hukum utama yang mengatur THR karyawan swasta. Jadi, sebelum THR cair, perusahaan wajib memotong sebagian sebagai kewajiban pajak. Beda cerita dengan THR untuk ASN, TNI, dan Polri yang ditanggung langsung oleh negara, sehingga tidak kena potongan.
Dasar Hukum THR Swasta Kena Pajak
THR karyawan swasta memang dianggap sebagai penghasilan tambahan menjelang hari raya. Karena itu, secara hukum, THR masuk dalam kategori objek pajak penghasilan. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023.
- THR dianggap sebagai penghasilan tambahan karyawan.
- THR masuk dalam objek pajak sesuai Pasal 21 UU PPh.
Dengan begitu, THR yang diterima karyawan bukanlah jumlah penuh, melainkan sudah dikurangi potongan pajak. Besaran potongan ini tidak tetap, tergantung pada penghasilan karyawan dan status pernikahan atau tanggungan.
Mengapa THR Swasta Kena Pajak?
Berbeda dengan THR ASN yang ditanggung negara, THR swasta menjadi tanggung jawab perusahaan sebagai pemberi kerja. Meski begitu, perusahaan juga bisa mengklaim potongan pajak THR sebagai deductible expense atau biaya yang bisa dikurangkan dari penghasilan bruto.
- THR swasta dianggap sebagai tunjangan yang diberikan oleh perusahaan.
- Pajak THR ditanggung oleh perusahaan, bukan karyawan secara langsung.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa sebenarnya perusahaan bisa memberikan THR tanpa pajak, asal menggunakan skema gross up. Tapi, ini tergantung kebijakan internal perusahaan masing-masing.
Berapa Besar Potongan Pajak THR Swasta?
Potongan pajak THR tidak bisa disamakan untuk semua orang. Besaran pajak tergantung dari penghasilan, status pernikahan, jumlah tanggungan, dan NPWP. THR dikenai pajak melalui mekanisme Tarif Efektif (TER), yang dihitung berdasarkan penghasilan kena pajak (PKP) karyawan.
Berikut rincian tarif pajak penghasilan Pasal 21 yang berlaku:
| Penghasilan Kena Pajak (PKP) per Tahun | Tarif Pajak |
|---|---|
| Sampai dengan Rp 60 juta | 5% |
| Di atas Rp 60 juta sampai Rp 250 juta | 15% |
| Di atas Rp 250 juta sampai Rp 500 juta | 25% |
| Di atas Rp 500 juta sampai Rp 5 miliar | 30% |
| Di atas Rp 5 miliar | 35% |
Misalnya, seorang karyawan dengan PKP Rp 70 juta per tahun akan dikenai tarif 5% untuk Rp 60 juta dan 15% untuk sisa Rp 10 juta. THR yang diterima akan dikurangi sesuai tarif efektif dari penghasilan tahunan tersebut.
Contoh Perhitungan Potongan Pajak THR
Untuk lebih jelasnya, mari lihat simulasi potongan pajak THR seseorang bernama Budi:
- Gaji pokok per bulan: Rp 8 juta
- THR: Rp 8 juta
- Status: Menikah, punya 1 anak
- NPWP: Ada
Dengan penghasilan tahunan Rp 96 juta (belum termasuk THR), Budi masuk dalam kategori PKP sekitar Rp 70 juta setelah dikurangi PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Tarif efektif yang berlaku sekitar 9,29%.
- THR sebesar Rp 8 juta dikalikan tarif efektif 9,29% = Rp 743.200.
- THR bersih yang diterima = Rp 8 juta – Rp 743.200 = Rp 7.256.800.
Jadi, Budi hanya menerima sekitar 90% dari THR-nya. Semakin tinggi penghasilan, semakin besar pula potongan pajaknya.
Faktor yang Mempengaruhi Besar Potongan THR
Beberapa faktor menentukan seberapa besar potongan pajak THR yang harus dibayar. Semakin tinggi penghasilan, semakin besar pula tarif efektif yang dikenakan.
-
Penghasilan tahunan
Semakin tinggi penghasilan, semakin tinggi pula tarif pajak yang dikenai. -
Status pernikahan dan jumlah tanggungan
PTKP untuk menikah dan punya anak lebih besar, sehingga mengurangi PKP. -
Kepemilikan NPWP
Tanpa NPWP, tarif pajak bisa lebih tinggi, bahkan hingga 20% untuk semua penghasilan. -
Kebijakan perusahaan
Ada perusahaan yang menggunakan skema gross up, sehingga karyawan menerima THR penuh tanpa potongan.
Alternatif THR Tanpa Pajak
Perusahaan bisa memberikan THR tanpa potongan pajak melalui skema gross up. Artinya, perusahaan yang menanggung pajak THR karyawan, bukan karyawan itu sendiri.
- Perusahaan menghitung besaran THR yang seharusnya diterima karyawan.
- Perusahaan juga menghitung pajak THR tersebut.
- THR yang dibayarkan ke karyawan adalah THR bersih + pajaknya.
Misalnya, THR Rp 8 juta dengan pajak Rp 743.200, maka perusahaan membayar Rp 8.743.200 agar karyawan menerima Rp 8 juta penuh.
Kapan THR Swasta 2026 Dibayarkan?
THR 2026 biasanya dibayarkan menjelang Idul Fitri, paling lambat satu minggu sebelum Hari Raya. Namun, tanggal pasti bisa berbeda tergantung kebijakan perusahaan dan kondisi keuangan.
Berikut jadwal THR umum yang biasa diterapkan:
| Tahapan THR | Waktu Estimasi |
|---|---|
| Pengumuman THR | April – Mei 2026 |
| Pencairan THR | 10 – 20 Mei 2026 |
| THR untuk ASN | Sebelum 10 Mei 2026 |
| THR untuk Swasta | Sebelum 20 Mei 2026 |
Tips Menghitung THR Bersih Sendiri
Bagi karyawan yang ingin tahu berapa THR bersih yang akan diterima, ada beberapa langkah mudah yang bisa dilakukan:
-
Hitung penghasilan tahunan
Termasuk gaji, bonus, dan tunjangan lainnya. -
Kurangi dengan PTKP
PTKP untuk diri sendiri, istri, dan anak. -
Tentukan PKP dan tarif efektif
Gunakan tabel tarif pajak Pasal 21. -
Kalikan THR dengan tarif efektif
Hasilnya adalah potongan pajak THR. -
Kurangi THR kotor dengan pajak
Itulah THR bersih yang akan diterima.
Disclaimer
Besaran THR dan potongan pajak bisa berubah tergantung kebijakan pemerintah dan kondisi ekonomi menjelang Idul Fitri 2026. Artikel ini dibuat berdasarkan ketentuan yang berlaku hingga Maret 2025. Perusahaan juga bisa memiliki kebijakan internal yang berbeda terkait THR dan pajaknya.
THR memang bukan cuma soal angka, tapi juga harapan dan kebahagiaan menjelang hari raya. Tapi dengan memahami mekanisme pajaknya, karyawan bisa lebih siap secara finansial dan tidak terkejut saat THR cair dengan nominal yang sedikit berbeda dari ekspektasi.
Nurkasmini Nikmawati merupakan jurnalis keuangan dan content specialist yang fokus pada sektor jasa keuangan Indonesia. Keahliannya meliputi perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Kasmini berkomitmen memberdayakan pembaca dengan informasi finansial yang praktis, akurat, dan aplikatif.












